Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Nairobi, Kenya, Wisnu Mahendra Kusuma menyatakan, pihaknya kerap kesulitan menangani sengketa hubungan kerja ABK asal Indonesia dengan perusahaan kapal asing, karena masalah kontrak itu. Namun begitu, segala upaya dilakukan untuk membantu WNI tersebut.
"Salah satu kasus misalnya, di dalam kontrak dinyatakan, jika belum penuh bekerja sesuai kontrak, maka jika ingin pulang ke Indonesia harus biaya sendiri. Ini banyak yang tidak tahu," kata Wisnu Mahendra Kusuma di Nairobi, Kenya, Senin (24/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga WNI yang bekerja di Seychelles bidang perhotelan, tetapi umumnya tidak ada masalah," ujar Wisnu.
Penanganan kasus-kasus ABK asal Indonesia itu juga tidak selalu mudah penyelesaiannya. Terkadang membutuhkan waktu yang lama. Sementara KBRI juga punya keterbatasan staf. Kendati ada Konsulat Jenderal kehormatan di Mauritius, urusan ABK asal Indonesia itu kerap kali harus ditangani dari KBRI di Nairobi.
"Kita tentu prihatin dengan masalah yang dialami warga kita. Bayangkan, harus bekerja sangat jauh dari Tanah Air untuk mendapatkan sekitar 200 US$ sebulan," ujar Wisnu.
Sudah begitu, katanya lagi, gaji tersebut itupun tidak diterima penuh. Hanya sebagian saja, dan sisanya akan diterima setelah kontrak kerja usai. Kontrak kerja itu sendiri terkadang hingga dua tahun lamanya. Sebab itu, calon TKI yang akan menjadi ABK kapal asing, diminta untuk memahami kontrak kerjanya agar tidak terjebak.
(rul/fay)










































