Penahanan dilakukan setelah Tasiman diperiksa selama beberapa jam di markas Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Senin (24/10/2011).
Tak sepatah kata pun keluar dari bibir Tasiman. Saat digelandang usai diperiksa, bupati dua periode itu buru-buru masuk mobil polisi dan langsung duduk di jok belakang. Ia dibawa ke tahanan Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk memudahkan petugas dalam penyidikan dan percepatan pemeriksaan," katanya.
Tak hanya Tasiman, kasus tersebut juga menyeret mantan Wabup Pati, Kotot Kusmanto dan mantan Ketua DPRD Pati, Wiwik Budi Santosa. Hanya Wiwik yang telah diajukan ke pengadilan dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara Tasiman dan Kotot baru menjadi tersangka.
Pos bantuan pihak ketiga di APBD 2003 yang seharusnya dikucurkan ke lembaga masyarakat, dibagi-bagi untuk pejabat. Tasiman menerima Rp 70 juta, Kotot Rp 55 juta, dan Wiwik Rp 20 juta. Pada pos lain, Tasiman menerima Rp 8 juta, Kotot Rp 7 juta, dan Wiwik Rp 7 juta. Dana juga mengalir ke Sekda Slamet Prawiro sebesar Rp 6 juta dan beberapa anggota DPRD.
(try/fay)











































