"Proses ekstradisi yang dilakukan Polri yang difasilitasi Depkum HAM (Imigrasi) terkait dengan kejahatan asusila anak-anak di bawah umur," kata Kasubit Cyber Crime Direktorat II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Tommy Watuliu, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).
Tommy mengatakan 3 korban yakni AA, MA, dan HE. Semuanya laki-laki. Modus operandinya, PDW mengiming-imingi korbannya dengan membayar uang sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yang saat ini sudah berada di Indonesia. Ia dijerat pasal 82 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP. "Dengan ancaman 15 tahun penjara, maksimal ya," kata Tommy.
Dikatakan dia, kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum berdasarkan surat P21 yang dikirim Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Januari 2010.
PDW kabur ke Australia usai melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Untuk itu, Polri meminta ekstradisi ke Australia melalui Direktorat Imigrasi Menkumham dan Menlu.
Saat ini, PDW sudah dalam penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri untuk mempersiapkan proses penyerahan tersangka kepada JPU (penyerahan tahap II) guna diteruskan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
(mpr/aan)










































