Empat orang yang dimaksud adalah Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos dan Fauzi.
"Sampai hari ini (keempatnya) masih saksi. Kemungkinan bisa saja tergantung pengadilan nanti," tutur jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan majelis hakim bisa menjadi pertimbangan kami," tutur Johan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Dadong Irabelawan, mengatakan Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos dan Fauzi sudah layak menjadi tersangka.
"Mereka sangat layak menjadi tersangka. Karena justru karena tekanan orang-orang inilah, makanya klien kami mau bertindak seperti itu. Mereka semua juga ada di dalam BAP ketiga tersangka ini (Dadong, Dharnawati dan I Nyoman Suwisyana)," tutur penasihat hukum Dadong, Syafri Noer.
Peran Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos dan Fauzi pun akan segera dapat diketahui. Pasalnya, berkas tiga tersangka sudah rampung dan persidangan akan segera digelar.
(fjp/lrn)











































