"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 380 juta dengan total kerugian negara mencapai Rp 22,3 miliar," ujar Jaksa KPK Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).
Jaksa mendakwa Yusrizal melakukan korupsi bersama Dirjen Bansos Amrun Daulay, Dirut PT Atmadhira Karya Iken BR Nasution, Dirut PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Aziz dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004, kembali dilakukan pengadaan mesin jahit. Proyek ini bernama bantuan jaminan sosial pusat dan anggaran untuk bagian Bantuan Sosial dan Fakir Miskin (BSFM) sebanyak 4615 mesin jahit dengan harga satuannya Rp 3,2 juta. Total pengadaan Rp 14,9 miliar.
Sedangkan untuk pengadaan sapi di tahun 2004, total anggaran negara yang dikeluarkan untuk program ini mencapai Rp 19,4 miliar. Untuk pengadaan ini, PT Atmadhira Karya ditunjuk langsung sebagai rekanan. Total anggaran seluruhnya mencapai Rp 19,4 miliar. Dalam pengadaan ini terjadi kerugian negara Rp1,9 miliar.
Yusrizal dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau dakwaan kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yuzrizal tidak akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Untuk pekan depan, sidang akan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
(mok/lrn)











































