Pejabat Kemensos Didakwa Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi

Pejabat Kemensos Didakwa Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 16:35 WIB
Jakarta - Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Ditjen Bansos Kementerian Sosial, Yusrizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi. Perbuatan Yusrizal merugikan negara hingga Rp 22,3 miliar.

"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 380 juta dengan total kerugian negara mencapai Rp 22,3 miliar," ujar Jaksa KPK Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).

Jaksa mendakwa Yusrizal melakukan korupsi bersama Dirjen Bansos Amrun Daulay, Dirut PT Atmadhira Karya Iken BR Nasution, Dirut PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Aziz dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Pengadaan mesih jahit tahun 2004, mesin yang dipakai adalah merk JITU dalam program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi). Harga yang ditawarkan sebesar Rp3,25 juta per unit dengan total mesin jahit sebanyak 6000 unit sehingga total anggaran yang dikeluarkan Rp 19,5 miliar.

Untuk Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004, kembali dilakukan pengadaan mesin jahit. Proyek ini bernama bantuan jaminan sosial pusat dan anggaran untuk bagian Bantuan Sosial dan Fakir Miskin (BSFM) sebanyak 4615 mesin jahit dengan harga satuannya Rp 3,2 juta. Total pengadaan Rp 14,9 miliar.

Sedangkan untuk pengadaan sapi di tahun 2004, total anggaran negara yang dikeluarkan untuk program ini mencapai Rp 19,4 miliar. Untuk pengadaan ini, PT Atmadhira Karya ditunjuk langsung sebagai rekanan. Total anggaran seluruhnya mencapai Rp 19,4 miliar. Dalam pengadaan ini terjadi kerugian negara Rp1,9 miliar.

Yusrizal dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau dakwaan kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Yuzrizal tidak akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Untuk pekan depan, sidang akan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

(mok/lrn)


Berita Terkait