"Untuk Rosa dan Idris, KPK tidak banding," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/10/2011).
Johan menjelaskan imbas dari tidak diajukannya banding untuk Rosa dan Idris, maka putusaan keduanya berkekuatan hukum tetap. Untuk eksekusi perubahan status dari terdakwa menjadi terpidana, Rosa sudah selesai dan Idris dalam proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengadilan tipikor memvonis Rosa dan Idris dengan pidana penjara yang berbeda. Rosa divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Idris divonis 2 tahun penjara.
Keduanya telah terbukti menyuap penyelenggara negara yakni Sesmenpora Wafid Muharram dan Anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembangunan wisma atlet Palembang.
(fjp/lrn)











































