KPK Tak Ajukan Banding, Rosa dan Idris Resmi Jadi Terpidana

KPK Tak Ajukan Banding, Rosa dan Idris Resmi Jadi Terpidana

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 15:42 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mengajukan banding terkait putusan PN Tipikor untuk dua terdakwa kasus suap wisma atlet Palembang yakni Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris. Keduanya pun resmi menjadi terpidana karena putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk Rosa dan Idris, KPK tidak banding," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/10/2011).

Johan menjelaskan imbas dari tidak diajukannya banding untuk Rosa dan Idris, maka putusaan keduanya berkekuatan hukum tetap. Untuk eksekusi perubahan status dari terdakwa menjadi terpidana, Rosa sudah selesai dan Idris dalam proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rosa sudah dieskusi sudah selesai, kalau Idris belum, tapi segera dalam waktu dekat," tandasnya.

Sebelumnya pengadilan tipikor memvonis Rosa dan Idris dengan pidana penjara yang berbeda. Rosa divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Idris divonis 2 tahun penjara.

Keduanya telah terbukti menyuap penyelenggara negara yakni Sesmenpora Wafid Muharram dan Anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembangunan wisma atlet Palembang.

(fjp/lrn)


Berita Terkait