Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Kemenakertrans Segera Disidang

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Kemenakertrans Segera Disidang

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 14:44 WIB
Jakarta - Berkas pemeriksaan untuk tiga orang tersangka kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kemenakertrans telah dinyatakan lengkap. Mereka akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Memang hari ini kita rencanakan penyerahan tahap dua atas tersangka DNW (Dharnawati), DI (Dadong Irbarelawan), dan INS (I Nyoman Suisnaya) ke pengadilan," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Senin (24/10/2011).

Johan mengatakan, mereka akan segera masuk ke proses persidangan. Diperkirakan, mereka akan mulai menjalani persidangan itu 14 hari sejak berkas pemeriksaan hari ini dinyatakan selesai. "Tidak boleh lebih dari 14 hari," tutur Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan, pada akhir Agustus lalu KPK menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (Kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).

Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Barang bukti disita berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap tersebut.

(fjp/lrn)


Berita Terkait