"Memang hari ini kita rencanakan penyerahan tahap dua atas tersangka DNW (Dharnawati), DI (Dadong Irbarelawan), dan INS (I Nyoman Suisnaya) ke pengadilan," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Senin (24/10/2011).
Johan mengatakan, mereka akan segera masuk ke proses persidangan. Diperkirakan, mereka akan mulai menjalani persidangan itu 14 hari sejak berkas pemeriksaan hari ini dinyatakan selesai. "Tidak boleh lebih dari 14 hari," tutur Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Barang bukti disita berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap tersebut.
(fjp/lrn)










































