Daniel adalah terdakwa kasus dugaan pencurian mobil yang kasusnya kini sedang diproses di PN Jakpus. Jaksa menudingnya telah mencuri mobil dinas Toyota Innova pada Mei 2011 silam. Namun dia merasa dijebak atasannya karena dirinya menolak membuat laporan fiktif Kemenkokesra kurun 2010 hingga pertengahan 2011.
Nah, selama proses persidangan selama ini, Daniel menjadi tahanan kota. Namun entah kenapa, pagi tadi, hakim memerintahkan agar Daniel dijebloskan kembali ke LP Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pamela dan tim pembela Daniel heran dengan alasan penahanan ini. Sebab, kliennya selalu kooperatif dengan datang lebih pagi ke persidangan. Tidak hanya itu, Pamela juga merasa ada yang ganjil dengan penetapan hakim.
"Alasan penahanannya tidak dibacakan, hanya disebutkan majelis hakim memandang perlu untuk penahanan 30 hari ke depan," terangnya.
Rencananya, kuasa hukum Daniel akan melayangkan protes ke sejumlah pihak terkait langkah majelis hakim. Komisi Yudisial dan Komnas HAM juga dikirimi surat protes ini.
"Karena pas putusan ini, tepat ketika orang KY nggak nonton," imbuhnya.
(mad/fay)










































