Pada Kamis (20/10), petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis kokain sebanyak 65 gram atau senilai Rp 325 juta. Modusnya, kokain dikemas dalam plastik dan dimasukan ke paket, lantas dikirim melalui jasa kiriman dengan pengirim bernama Franky Sullivan (29), alamat Baverly Park, Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
Diketahui dalam paket itu penerimanya adalah atas nama T Tambayong, warga Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata dia, Tim Costums Tactical Unit bersama-sama tim Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang penerimanya, yakni WNI bernama F Rifiera (30) dan S Tengku Idris (34).
"Mereka ditangkap ketika akan mengambil barang haram tersebut di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, T Tambayong adalah nama fiktif," katanya.
(fay/fay)











































