Ketua Komisi III: KPK Tak Perlu SP3 Kasus

Ketua Komisi III: KPK Tak Perlu SP3 Kasus

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 12:49 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai KPK tidak perlu diberikan kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, KPK harus menuntaskan setiap kasus yang ditanganinya.

"Sebaiknya kewenangan itu tetap untuk menegakkan disiplin dan kehati-hatian serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik KPK," ujar Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2011).

Bagi Benny kewenangan KPK tak pelru dikurangi. Dengan tidak menerbitkan SP3, katanya, itu akan membuat kotuptor yang sudah jadi tersangka ketakutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan tidak menerbitkan SP3 perlu agar KPK lebih hati-hati menetapkan orang sebagai tersangka korupsi," jelasnya.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, yang perlu diperbaiki bukanlah kewenangan KPK.

"Sebab, menurut saya yang harus diperbaiki adalah kualitas pimpinannya atau SDM-nya. Bukan aturannya. Sebab, sebaik dan sehebat apapun wewenang yang diberikan kepada KPK kalau orangnya memble ya memble pula lembaganya," kritiknya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III dari FPKS Nasir Djamil mengatakan, pihaknya ingin memberikan kewenangan SP3 untuk KPK.

"SP3 untuk KPK perlu dipikirkan diberikan. Akhirnya di satu sisi KPK banyak sekali kebanjiran masalah. Akhirnya banyak kasus yang masuk KPK dan muncul isu pilih kasus," ujarnya


(van/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads