Penolakan itu disampaikan Jaksa KPK, Zet Tadung Allo, dalam sidang lanjutan dugaan suap kepailitan PT Skycamping Indonesia dengan terdakwa Syarifuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa ditolak," kata Zet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status barang bukti uang pecahan mata uang asing akan ditentukan oleh hakim dalam putusan setelah dilakukan tuntutan oleh Penuntut Umum dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan dalam pembelaannya apakah harta benda itu diperoleh dari tindak pidana korupsi atau tidak," papar jaksa lainnya, Irene Putrie.
Dalam pembukaan tanggapannya ini, jaksa menegaskan jika proses hukum yang dilakukan KPK sudah sesuai koridor hukum. Jaksa tidak pernah sembarangan dalam menyusun dakwaan.
"Lebih baik malu karena menghentikan penyelidikan bahkan penyidikan sekali pun daripada melimpahkan perkara dengan ragu-ragu," ujar Zet.
(mok/aan)











































