Istri Irzen Octa Hadiri Persidangan Perdana Kasus Suaminya

Istri Irzen Octa Hadiri Persidangan Perdana Kasus Suaminya

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 12:19 WIB
Jakarta - Sidang perdana perkara pembunuhan nasabah Citibank, Irzen Octa digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Esi Ronaldi, yang merupakan istri almarhum Irzen Octa, tampak hadir di PN Jaksel.

Pantauan detikcom, Esi tampak duduk di deretan kursi penonton ruang sidang utama Oemar Seno Adji di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011). Esi mengenakan blouse warna biru dengan jilbab warna senada.

Esi tampak didampingi oleh kerabatnya dan kuasa hukum Irzen Octa, Vicky Viher. Raut muka Esi tampak datar, tak ada senyum sedikit pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada wartawan, Esi bersedia mencurahkan sedikit perasaannya menghadapi sidang perdana kasus suaminya ini. Dia berharap keadilan bagi almarhum suaminya. "Saya berharap keadilan," ucapnya.

Lebih lanjut Esi menuturkan, saat itu suaminya diundang pihak Citibank untuk hadir ke Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun tak disangka kemudian meninggal di sana.

"Citibank yang undang ke sana, di sana dibunuh, meninggal di sana. Kami meminta tanggung jawab Citibank. Citibank harus bertanggung jawab dan minta maaf," ucapnya.

Sidang perdana perkara Irzen Octa digelar di PN Jaksel hari ini. Sidang baru dimulai pukul 11.15 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subyantoro.

Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 5 terdakwa penganiaya Irzen Octa. Kelima terdakwa tersebut, yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan dan Humisar Silalahi.

JPU sengaja mensplit berkas kelima terdakwa menjadi 3 berkas. Giliran pertama, JPU membacakan dakwaan terdakwa Boy Yanto Tambunan. Hingga saat ini pembacaan dakwaan masih berlangsung.

Seperti diketahui, berkas perkara 5 tersangka tersebut displitsing menjadi 3 berkas; pertama, berkas atas nama tersangka Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar; kedua, berkas atas nama tersangka Boy Yanto Tambunan; dan ketiga, berkas atas nama tersangka Humisar Silalahi.

Tiga tersangka dalam berkas pertama dikenai 3 dakwaan secara kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Satu tersangka dalam berkas kedua juga dikenai 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primari melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Terakhir, dua tersangka dalam berkas ketiga dikenai 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primair melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Intinya, kelima tersangka didakwa melakukan pidana perampasan kemerdekaan seseorang, pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan pidana perbuatan tidak menyenangkan. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa diketahui tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 29 Maret 2011 lalu. Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank. Kelima tersangka di atas merupakan para debt collector tersebut.

(nvc/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads