Namun Fraksi Partai Demokrat (FPD) menolak bila revisi tersebut untuk melemahkan keberadaan KPK.
"Revisi UU tentang KPK, kami berharap revisi ini adalah untuk memperkuat dan memperjelas peran KPK. Bukan sebaliknya memperlemahnya," ujar anggota FPD Didi Irawadi Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didi, FPD menolak usulan kewenangan KPK menghentikan penanganan perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan. Menurutnya, dengan pemberian SP3 justru berpotensi disalahgunakan.
"Karena justru, ketiadaan SP3 untuk mencegah potensi adanya tawar menawar kasus," terangnya.
Selain itu, Didi berharap revisi UU KPK nanti tidak akan memisahkan kewenangan satu atap di yang dimilili KPK. Kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap beradaa di KPK.
"KPK harus tetap punya satu atap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan agar pembahasan perkara dari awal sampai akhir digarap bersama oleh tim," terang mantan pengacara ini.
Dengan penanganan secara terpadu ini diharapkan perkara yang ditangani dapat segera selesai. Penanganan kasus juga menjadi lebih efektif dan efisien.
"Pemberantasan korupsi satu atap ini selama ini terbukti lebih efektif. Di mana di KPK tidak terjadi bolak balik berkas penuntutan," imbuhnya.
(her/lrn)











































