Ini Alasan Hakim Agung Syamsul Bebaskan Terdakwa Korupsi

Ini Alasan Hakim Agung Syamsul Bebaskan Terdakwa Korupsi

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 08:50 WIB
Ini Alasan Hakim Agung Syamsul Bebaskan Terdakwa Korupsi
Jakarta - Di tengah kritikan masyarakat terhadap hakim yang membebaskan para terdakwa korupsi, hakim agung Syamsul Rakan Chaniago bergeming. Dia tetap memberikan putusan bebas kepada Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo.

Namun, sikapnya kalah suara dengan 2 hakim lainnya sehingga Yusak tetap harus menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon.

"Daerah Boven Digul merupakan daerah yang terisolir. Tidak ada kapal tanker, maka tidak ada minyak bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat bisa terlantar," kata Syamsul seperti dilansir situs resmi MA, Minggu, (23/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syamsul, tudingan KPK bahwa penunjukan langsung pengadaan kapal tanker merupakan delik korupsi dibantah mentah-mentah oleh Syamsul. Sebab, sebagai daerah pemekaran, tidak gampang mendatangkan peserta tander. Apalagi kapal diperlukan dengan segera dalam keadaan darurat bencana.

"Majelis hakim lain hanya melihat teks yang ada dalam undang-undang. Tidak melihat kenyataan dilapangan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum," terang Syamsul.

Syamsul juga membantah tudingan KPK yang menyatakan Yusak membagikan bantuan dalam bentuk uang tunai adalah untuk memperkaya diri sendiri. Menurut KPK, bantuan harus diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana, bukan uang cash.

Namun, Syamsul berpendapat bahwa sesuai adat masyarakat Papua, yang namanya bantuan adalah dalam bentuk uang tunai. "Yang dilakukan terdakwa adalah local wisdom/kebijaksanaan lokal masyarakat setempat," terang Syamsul.

Syamsul juga memahami bahwa daerah Boven Digul adalah wilayah perbatasan dengan negara Papua New Guinea. Sehingga apa yang dilakukannya adalah untuk mencegah tindak separatisme dan larinya masyarakat Indonesia ke negara tetangga.

"Justru yang dilakukan Yusak adalah sikap nasionalisme," tuntas Syamsul.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.

MA menghukum Yusak dengan pidana 5 tahun penjara, pidana denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 37 miliar subsider 4 tahun penjara.

(asp/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini