Sidang Kasus Irzen Octa Digelar di PN Jaksel

Sidang Kasus Irzen Octa Digelar di PN Jaksel

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 07:28 WIB
Jakarta - Persidangan perdana kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 5 Terdakwa akan menghadapi dakwaan pasal 333 KUHP yakni merampas kemerdekaan orang lain. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi diduga melanggar pasal 333 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi Ridwan saat dihubungi detikcom, Senin (24/10/2011).

Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta. Sedang terkait tidak dijeratnya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Masyhudi menjelaskan dari bukti yang ada, para terdakwa diduga pelanggaran pasal 333 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya bukti kuat, korban dirampas haknya," imbuhnya.

Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa diketahui tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 29 Maret 2011 lalu. Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank. Kelima tersangka di atas merupakan para debt collector tersebut.


(ndr/irw)


Berita Terkait