"Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi diduga melanggar pasal 333 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi Ridwan saat dihubungi detikcom, Senin (24/10/2011).
Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta. Sedang terkait tidak dijeratnya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Masyhudi menjelaskan dari bukti yang ada, para terdakwa diduga pelanggaran pasal 333 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa diketahui tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 29 Maret 2011 lalu. Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank. Kelima tersangka di atas merupakan para debt collector tersebut.
(ndr/irw)











































