Terlunta-lunta Usai Dituduh Curi Daging Sapi Hotel Nikko 1,4 Ton

Terlunta-lunta Usai Dituduh Curi Daging Sapi Hotel Nikko 1,4 Ton

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 06:27 WIB
Jakarta - Musik dangdut memekik dari gerobak sound system pengamen yang bergulir dari Pondok Kopi menuju Jatinegara setiap sore. Di antara 8 orang pengamen tersebut, terselip suara vokalis Karna, salah seorang eks karyawan Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta.

"Saya menangis melihat Karna mengamen seperti itu," kata kuasa hukum terdakwa, Oddie Hudiyanto, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (24/10/2011).

Karna mulai mengamen bersama teman-temannya dari Pondok Kopi sejak pukul 16.00 WIB. Lantas, roda gerobak mengarah ke Jatinegara sambil mengumpulkan uang receh dari warga yang ditemui sepanjang jalan. Sesampainya di Stasiun Jatinegara sekitar pukul 19.00 WIB, mereka mangkal ngamen seraya istirahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu mereka pulang lagi ke Pondok Kopi setelah lewat tengah malam dengan kembali mendorong gerobak. Sekali ngamen, masing-masing mendapat Rp 20 ribu," kisah Oddie.

Karna merupakan salah satu dari 6 orang bekas karyawan restoran Hotel Nikko yang kini hidup terlunta-lunta akibat dituduh mencuri daging sapi seberat 1,4 ton. Selain Karna, mereka yaitu Heri, Wahyu, Rafli, Arif, dan Sandar. Semuanya harus banting tulang bekerja seadanya supaya bisa tetap makan.

"Arif pernah mencoba melamar ke hotel lain tetapi ditolak karena sedang tersangkut kasus hukum. Beban Arif semakin berat karena istrinya yang keguguran tidak ditanggung biaya berobat dari Hotel Nikko," tutur Oddie.

Jika Karna memilih mengamen, Rafli memilih menjadi tukang ojek. Guna mencari sesuap nasi, Rafli mangkal jadi tukang ojek di Stasiun Gambir.

"Mereka keahliannya ya memasak, koki. Profesi ini telah digeluti selama puluhan tahun. Bahkan Pak Wahyu telah menjadi koki selama 20 tahun di restoran itu. Kini, setiap mencari tempat kerja baru, selalu tidak bisa diterima karena tempat baru beralasan mereka masih tersangkut kasus hukum," tutur Oddie.

Seperti diberitakan sebelumnya, 6 Karyawan Hotel Nikko tersebut diadili karena dituduh mencuri daging sapi restoran hotel seberat 1,4 ton. Tindak pidana ini dilakukan selama kurun waktu Januari 2010 hingga Juli 2010.

Namun, hal ini dibantah oleh para karyawan dan terdakwa. Sebab, tuduhan itu berdasarkan faktur pengeluaran fiktif.

"Tuduhan tanpa barang bukti, saksi atau tertangkap tangan, namun hanya berdasarkan audit internal dengan menggunakan bill ganda. Siang ini sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat dengan agenda saksi yang meringankan dari kami," bela Oddie.

Tuduhan itu dibantah pengelola Hotel Nikko. Menurut versi manajemen hotel, keenam terdakwa itu secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Misalnya dalam satu bulan daging yang terpakai 100 kg, namun mereka melaporkan daging yang terpakai mencapai 200 kg. Daging tersebut lalu mereka jual ke pasar.

"Mereka melakukan secara terus menerus. Baru ketahuan belakangan," kata Kepala HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Zulhansyah Caesar.


(asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads