Ahli Hukum: Masyarakat Berhak Mengkritik MA

Ahli Hukum: Masyarakat Berhak Mengkritik MA

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 02:20 WIB
Ahli Hukum: Masyarakat Berhak Mengkritik MA
Jakarta - Sikap Mahkamah Agung (MA) yang menyalahkan publik karena hanya bisa mengkritik Pengadilan Tipikor tanpa pernah memberikan masukan, menuai protes. Masyarakat dinilai punya hak untuk mengkritisi hakim dan lembaga peradilan.

"Masyarakat tidak bisa disalahkan. Putusan hakim itu dievaluasi masyarakat
apabila tidak sesuai keadilan. Jangan salahkan masyarakat!" terang ahli filsafat hukum Universitas Indonesia (UI) Shidarta saat berbincang dengan detikcom, Minggu (23/10/2011).

Lebih lanjut Shidarta menjelaskan, tidak seharusnya MA menutup diri terhadap apresiasi dan kritik masyarakat. Sebab, putusan hakim adalah milik publik yang harus siap dinilai oleh siapa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA jangan defensif. Jika yang terjadi seperti itu, masyarakat pun tahu, MA sarang mafia," tegas Shidarta.

Menurut Shidarta, MA jangan berkelit bahwa hukum dilindungi independensi dalam memutus. Saat ini, hakim tidak lagi bisa berkelit bahwa dalam memutus perkara dilakukan diruang hampa, terlepas dari kepentingan dan gejolak masyarakat.

"Alasan itu basi. Saat ini hakim tidak bisa asal memutus berdasarkan apa yang ada di ruang pengadilan. Tetapi hakim juga harus memperhatikan rasa masyarakat," tandas Sidharta.

Hakim kini tidak bisa lagi berlindung dari alasan teknis yuridis sehingga kebal hukum. Menurutnya, putusan harus bisa dipertanggungjawabkan oleh putusan itu sendiri. Kedua, harus bisa dipertahankan oleh komunitas masyarakat hukum dan, selanjutnya, harus bisa menjawab keinginan masyarakat luas.

"Yang keempat, harus bisa memenuhi rasa keadilan pihak berperkara. Hakim itu harus bisa memutus berdasarkan rasa keadilan apa yang terjadi diluar sidang pengadilan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengaku telah maksimal pembentukan pengadilan Tipikor di 33 provinsi sesuai dengan UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.

"MA telah berusaha maksimal mencari calon hakim ad hoc yang berkualitas sesuai dengan persyaratan undang-undang, usaha ini masih dikritik oleh sementara orang. Namun, kenyataannya mereka tidak pernah memberikan masukan tentang calon-calon yang melamar jadi Hakim Ad Hoc," demikian sikap MA, sebagaimana dilansir dalam situs resmi MA.


(asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads