PT ACB Anggap Sengketa Tanah Fadel & UIN Jakarta Sudah Selesai

PT ACB Anggap Sengketa Tanah Fadel & UIN Jakarta Sudah Selesai

- detikNews
Minggu, 23 Okt 2011 20:27 WIB
Jakarta - Direktur PT Anugerah Cipta Buana (ACB) Abu Bakar menyangkal keterkaitan sengketa tanah UIN Jakarta dengan pencopotan Fadel Muhammad dari kursi Menteri Perikanan dan Kelautan. Ia mengatakan masalah ini sudah selesai.

"Kita sudah melaksanakan kewajiban untuk menyediakan tanah seluas 40 hektar dengan dana Rp 5,2 miliar. Buktinya berbentuk SPH (Surat Pelepasan Hak) yang dibuat oleh UIN sendiri. Jadi ini berarti sudah jelas," ungkap Abu Bakar dalam jumpa pers di Hotel Crown, Jakarta, Minggu (23/10/2011).

"Saya yakin tidak ada kaitannya dengan reshuffle, dan ada pihak yang mempolitisir masalah tersebut," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu mengatakan, masalah tanah tersebut mulai dipolitisir sejak adanya surat yang dikirim politikus senior AM Fatwa pada tanggal 23 September 2011. Surat tersebut menyebutkan bahwa ada perjanjian yang dilanggar oleh Fadel.

"Ini yang jadi pertanyaan kami apa maksud dan tujuan surat itu. Jelas lahannya ada," paparnya.

Ia mengatakan, lahan tersebut sudah disediakan seluas 100 hektar yang berlokasi di desa Cikuya, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

"Saat itu rektornya Qurais Shihab dimana beliau memberikan SPK No.45.2/2057/VIII/199. Dan semua tertulis dihadapan Notaris Kaswanda SH di Tangerang dengan akta No. 24 pada tanggal 25 Oktober 1994," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan (22/10/2011), sengketa bermula saat UIN Syarif Hidayatullah melakukan perjanjian dengan PT Anugerah Cipta Buana (ACB) milik Fadel Muhammad pada tahun 1994. Isi perjanjiannya PT ACB menyanggupi untuk menyediakan lahan seluas 40 Ha untuk pembangunan kampus.

Saat itu Rektor UIN masih dijabat oleh Qurais Shihab. Karena menyanggupi, PT ACB kemudian diberi dana sebesar Rp 5 miliar untuk pembebasan lahan seluas 40 Ha itu. Namun ternyata Fadel memberikan tanah yang luasnya kurang dari yang dijanjikan. Selain itu, lahan yang diberi tidak dalam satu hamparan.

"Padahal seharusnya satu hamparan seluas 40 Ha, tetapi yang diberikan itu tercacah-cacah. Selain itu surat tanahnya juga bermasalah ternyata," terang AM Fatwa.


(irw/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads