"Tidak berbeda," ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib pada jumpa pers saat proses pemindahan ABG Australia MSN (14) dari tahanan Polda Bali ke Rudenim di Jimbaran, Sabtu (22/10/2011).
Bantahan tersebut disampaikan Tarib menjawab pertanyaan wartawan tentang perbedaan perlakuan antara tahanan anak-anak WNII dengan ABG Australia tersebut.
LP Kerobokan, adalah rumah tahanan dan narapidana terbesar di Bali. LP Kerobokan dinilai tak layak bagi tahanan di bawah umur.
Menkumham Amir Syamsuddin pun menilai, LP Kerobokan tak manusiawi bagi para tahanan dan narapidana.
"Kita sudah katakan itu (LP Kerobokan) tak layak. Kita pisahkan tempatnya (antara tahanan anak-anak dengan dewasa)," kata Tarib.
Namun, ABG Australia yang tersandung kepemilikan ganja 6,9 gram tak ditahan di LP Kerobokan layaknya anak-anak WNI.
Tarib berasalan, ABG Australia ditahan di Rudenim karena menilai tempat tersebut lebih layak, makanan bagus, dan bisa bermain sebagai anak-anak.
"Karena dia orang asing, Rudenim ini untuk orang asing bukan untuk WNI," dalih Tarib.
ABG Australia ini ditangkap di Legian, pada 4 Oktober 2011. Ia membawa 6,9 gram ganja yang disimpan disakunya. Ia didakwa pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(gds/van)











































