Penahanan ABG Australia Dipindahkan dari Polda Bali ke Rudenim

Penahanan ABG Australia Dipindahkan dari Polda Bali ke Rudenim

- detikNews
Sabtu, 22 Okt 2011 18:59 WIB
Penahanan ABG Australia Dipindahkan dari Polda Bali ke Rudenim
Denpasar - Proses penyidikan ABG Australia, NSM (14) telah rampung. Kini, penahanannya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Ia tak ditahan di LP Kerobokan, karena dinilai tak manusiawi untuk anak di bawah umur.

Pemindahan penahanan ABG Australia disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib di Rudenim, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Sabtu (22/10/2011).

ABG Australia sebelumnya ditahan di Mapolda Bali sejak ditangkap 4 Oktober 2011. Setelah penyidikan dinyatakan rampung oleh Kejati Bali atau P-21, penahanan tersangka dipindahkan ke Rudenim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia diantar oleh penyidik, pengacara dan kedua orang tuanya, pukul 16.00 WITA. Tersangka, untuk pertama kalinya dihadirkan kepada publik. Ia tampil menggunakan topi, kacamata dan penutup mulut. Ia duduk disamping pengacaranya Mohamad Rifan.

Tarib menjelaskan, tersangka dipindahkan ke Rudenim, yang khusus tempat penitipan untuk warga asing, atas persetujuan Menkum HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.

"Dia, sementara proses diajukan ke penuntut umum dan pengadilan, dapat dititipkan di Rudenim, karena di sini tempatnya cukup bagus, baik, dan dia bisa melakukan kegiatan sebagai anak-anak," kata Tarib.

Tarib menjelaskan, keputusan pemindahan penahanan ABG Australia, oleh Menkumham, Kapolri, dan Menkopolhukam karena LP Kerobokan tak sesuai untuk tahanan anak-anak.

"Beliau (Menkunham) ke sini, melihat situasi LP Kerobokan manusiawi. Ruang (untuk anak-anak) tidak ada lagi dan tidak manusiawi. Kalau di sini (Rudenim), makanan juga bagus dan bisa bermain sebagai anak-anak," kata Tarib.

ABG Australia ini ditangkap di Legian, pada 4 Oktober 2011. Ia membawa 6,9 gram ganja yang disimpan disakunya. Ia didakwa pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(gds/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini