Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Armailis dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (22/10/2011) di Pekanbaru. Menurutnya, sampai saat ini kliennya tidak ada menerima panggilan dari pihak kepolisian dalam hal pemalsuan dokumen.
"Tadi malam saya dapat kabar dari wartawan, kalau akan ada pemeriksaan di Polresta. Jelas isu itu tidak benar. Ini hanya diciptakan oleh lawan-lawan politik menjelang pemungutan suara ulang," kata Armailis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya tidak ada tersangkut masalah pidana soal pemalsuan dokumen. Kita justru akan melaporkan balik ke polisi terkait pencemaran nama baik ini," kata Armilis tanpa menyebutkan pihak mana yang akan dia laporkan tersebut.
Menurut Armailis, jika memang ada masalah hukum terkait Pemilukada, semestinya sudah ada gugatan ke PTUN setelah 90 hari setelah pendaftaran. Tapi buktinya, selama 90 hari setelah pendaftaran, tidak ada pihak KPUD. Pekanbaru menyebut ada dokumen yang dipalsukan.
"Kalau ada pemalsuan dokumen, mestinya hal ini sudah ditangani pihak Panwaslu. Buktinya sampai sekarang tidak ada soal pemalsuan dokumen itu," kata Armilis.
Soal tudingan kliennya Firdaus MT diduga memiliki istri kedua yang tidak dicantumkan di formulir pendaftaran di KPUD, Armilis membantah hal itu. Menurutnya kliennya hanya memiliki satu istri.
"Kalau ada kopian KK yang disebut-sebut itu milik klien saya, itu tidak benar. Sebab, dalam kopian KK tertulis nama kepala keluarga Muhamad Firdaus, sedangkan klien saya bernama Firdaus MT. Inikan jelas berbeda," kata Armilis.
Jika nantinya ada pemanggilan pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen itu, pihaknya akan memberitakukan ke wartawan. "Kalau memang ada pemanggilan, nanti saya yang akan langsung memberitahukan ke wartawan. Tapi sejauh ini tidak ada masalah terkait dugaan pemalsuan dokumen itu," kata Armilis.
Dia menilai jika nantinya ada pemanggilan, hal itu jelas bentuk pengkondisian politik. Adanya pemaksaan kehendak untuk melakukan kampanye hitam.
"Kalau itu terjadi, maka ini sama saja adanya pengkondisian hukum, bukan penegakan hukum," kata Armilis.
Sebagaimana berita sebelumnya, tadi malam, Jumat (21/10/2011), sejumlah wartawan menongkrongi Mapolresta Pekanbaru, di Jl A Yani, Pekanbaru. Ini sehubungan adanya informasi ke jurnalis, Firdaus MT akan dipanggil pihak kepolisian.
Namun sampai pukul 22:00 WIB, tidak terbukti jika calon walikota yang diusung Partai Demokrat itu dipanggil polisi. Akhirnya wartawan membubarkan diri.
(cha/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini