Tersangka Kasus Dugaan Makar Papua Bertambah, Total 6 Orang

Tersangka Kasus Dugaan Makar Papua Bertambah, Total 6 Orang

- detikNews
Sabtu, 22 Okt 2011 15:13 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar terkait gelaran Kongres Rakyat Papua bertambah satu orang. Total tersangka kini menjadi enam orang.

"Dan kemarin telah ditetapkan dari mereka enam orang menjadi tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (22/10/2011).

Boy mengatakan, Ke-6 orang ini diduga kuat bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan kegiatan kongres papua ke-3. Enam tersangka ini berinisial FY, SB, AM, DS, GW, EW.

Mereka dijerat pasal 106 KUHP tentang Makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Mereka masing-masing termasuk dalam susunan panitia penyelenggara," lanjutnya.

Polisi sudah memeriksa sejumlah warga yang mengikuti kongres Papua sebanyak 360 orang. Ada 18 orang yang dijadikan saksi. Barang-barang yang disita berupa kartu peserta, surat pemberitahuan kepada media, dan surat rekrutmen berupa administrasi serta peralatan kongres.

"Salah satu faktanya dalam kasus ini, sudah dipilih presiden dan menteri-menterinya. Akan tetapi mengenai orang-orangnya belum dapat diberitahukan karena penyidikan masih berlanjut," jelasnya.

(gus/mok)


Berita Terkait