"Olah TKP dilakukan untuk mencari petunjuk persesuaian tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika di lokasi, Sabtu (22/10/2011).
Helmy mengatakan, berdasarkan pengakuang tersangka, ia membunuh korban di dalam rumah kontrakan itu. Kontrakan itu dihuni korban selama 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olah TKP ini melibatkan tim Laboratorium Forensik Mabes Polri dan tim identifikasi Polda Metro Jaya untuk mencari sidik jari, bercak darah, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tersangka.
Pantauan detikcom, pukul 14.30 WIB, polisi masih berada di dalam rumah kontrakan. Garis polisi pun sudah dipasang di depan rumah berukuran kurang lebih 3x6 meter tersebut.
Sejumlah barang-barang milik korban seperti kasur palembang, karpet plastik, aqua galon, kain pel, lemari televisi yang ada di dalam rumah itu dikeluarkan petugas.
Warga sekitar rumah pun penasaran dan berkerumun menonton olah TKP polisi tersebut. Olah TKP ini dilakukan secara tertutup.
(mei/gus)











































