Termasuk 80 pengelola gedung yang ada di wilayah DKI Jakarta ini. 80 Pengelola gedung ini dikirim surat peringatan oleh BPLHD DKI Jakarta.
"Sebanyak 80 pengelola gedung sudah diberikan surat peringatan," kata Kepala Sub-Bidang Edukasi Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rahmat Bayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahmat, sesuai dengan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan tujuh area bebas asap rokok. Ketujuhnya yakni:
1. Pelayanan kesehatan
2. Tempat ibadah
3. Tempat belajar mengajar
4. Arena bermain anak
5. Angkutan umum
6. Tempat umum
7. Tempat kerja
BPLHD DKI kemudian melakukan pemantauan ke lapangan. Diketahui dari 750 gedung yang ada di wilayah Jakarta, 246 gedung dikategorikan 'buruk' dalam menerapkan kawasan dilarang merokok. 80 Pengelola gedung yang dikirimi surat itu termasuk di dalam 246 gedung itu.
"Dalam aturannya, jika surat peringatan itu tidak juga digubris, BPLHD akan melakukan peringatan keras," jelasnya.
BPLHD akan memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Jika tidak ada tanggapan juga dari pengelola gedung, maka 1 bulan setelah peringatan ketiga, BPLHD akan mengumumkan kepada media.
"Dengan penyebutan nama kegiatan atau usaha dari pengelola gedung ke media. Penyebutan ke media ini akan dilakukan sebanyak 2 kali selama setahun," ancamnya.
(gus/mok)










































