"Dalam Pasal 217 Ayat 1, menyebutkan, anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pasal 214 ayat 1 dan pasal 215 ayat a1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama," kata Ketua Antar Lembaga Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKNR) Jakarta, Azhari Mayva dalam rilisnya kepada detikcom di Jakarta, Jumat (21/10/2011).
Azhari menambahkan, ketentuan itu diperkuat dengan peraturan KPU No. 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR dan DPD dalam pemilu 2009. Berdasarkan data KPU, perolehan suara terbanyak dan peringkat secara jelas menyebutkan, untuk suara PAN dari NAD I adalah Azwar Abubakar (24.500 Suara), Sayed Mustafa Usab (10.001 suara), Taf Haikal (7.120 suara), H Yusrizal (6.340 suara), dan M Madya Akbar (3.822 suara).
Karena itu, Azhari meminta, jika melihat dari perolehan suara dan peringkat, maka KPU, DPR dan DPP PAN sudah seharusnya memutuskan Sayed Mustafa Usab. "Kami bangga jika Sayed Mustafa dapat menduduki kursi di DPR, karena hanya dialah satu-satunya representatif suara masyarakat pesisir pantai barat selatan Aceh dari 13 anggota DPR dari daerah pemilihan asal Aceh dari berbagai partai dan satu-satunya perwakilan PAN," tutupnya.
(zal/rdf)











































