"Pelaku dijerat pasal 192 KUHP tentang mengganggu pengguna jalan umum diancam penjara 9 tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Rudy Reinewald kepada wartawan, Jumat (21/10/2011).
Hardi yang mengenakan baju tahanan warna orange mengaku hanya disuruh bosnya Beni untuk menebar paku. Saat beraksi dia ditemani bosnya yang berhasil kabur ketika dirinya tertangkap oleh warga. Saat ini polisi masih memburu Beni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardi mengungkapkan, dalam sehari 30 paku berukuran 5 cm yang dimasukan ke dalam enam bungkus korek api ditebar di jalan raya. Perbuatan jahat ini biasa dilakukan Hardi empat kali dalam seminggu.
"Seminggu 3-4 kali tebar paku. Dalam sehari 3 kali, pagi, siang dan sore," ungkap Hardi dengan wajah bonyok.
Agar tidak dicurigai paku yang dimasukan ke bungkus korek lalu dibuang begitu saja. Agar ban motor yang terlindas cepat kempes paku-paku itu terlebih dahulu dibakar. Dalam sebulan satu kilogram paku ditebar di jalan raya.
Dalam satu hari Hardi mendapat upah Rp 25-30 ribu itu belum termasuk jika ada pengendara yang datang ke bengkel untuk tambal ban. Dalam sehari katanya bisa tujuh orang yang datang menambal. "Setiap ada 3 orang yang pecah bannya, saya dapat upah Rp 5.000," akunya.
Kamis 20 Oktober kemarin Hardi kepergok sedang menebar paku. Warga yang emosi langsung memukulinya, beruntung nyawanya dapat tertolong. Lalu motor Honda Supra X B 3929 BBT miliknya pun dibakar warga.
(did/mok)










































