Jaksa iPad Gaptek, FITRA: Anggaran Besar Hasil Tidak Maksimal

Jaksa iPad Gaptek, FITRA: Anggaran Besar Hasil Tidak Maksimal

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2011 18:18 WIB
Jakarta - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyayangkan jaksa penuntut dalam kasus iPad tanpa buku manual yang justru tidak tahu menahu soal iPad. Hal itu menggambarkan anggaran besar bagi korps Adyaksa tidak dipergunakan maksimal untuk meningkatkan kualitas jaksa.

"Sangat menyayangkan dan prihatin. Jaksa yang menuntut kasus iPad malah enggak tahu menahu soal iPad itu apa," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi saat dihubungi detikcom, Jumat (21/10/2011).

FITRA menjelaskan anggaran kejaksaan untuk 'program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kejaksaan' cukup besar yakni mencapai Rp 511 miliar. Terlebih kasus tersebut terjadi di Jakarta yang terbilang lebih cepat menyerap teknologi dari luar negeri daripada di daerah-daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan anggarannya besar. Tetapi kok ngurus seperti ini, kenapa bukan korupsi saja yang diseriusi. Nggak maksimal," tandasnya.

Kasus jaksa gaptek (gagap teknologi-red) ini bermula dari pengakuan JPU Samadi yang menyatakan tidak bisa mengoperasionalkan iPad meski sedang memperkarakan iPad di PN Jakarta Selatan. Pengakuan tersebut diikuti dua ahli yang disodorkan Samadi yang juga tidak tahu menahu soal iPad namun mampu menyatakan iPad yang dijual terdakwa Charlie Sianipar tidak dilengkapi buku manual dan bersertifikat.

Saat ditunjukan buku manual berbahasa Indonesia versi digital oleh pengacara terdakwa, Samadi dan 2 ahli yakni Subagyo dan Amman Sinaga, menyatakan tidak tahu menahu soal fasilitas yang bisa diunduh gratis tersebut.

Saat dikonfirmasi ke jaksa, ketidakmampuannya dalam mengoperasionalkan iPad tidak menjadi masalah secara profesional.

"Kan ada aturan, UU, peraturan menteri. Saya cocokkan saja dengan yang di iPad dia (Charlie-red). iPad Charlie tidak punya label kartu garansi, buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan sertifikat. Kalau dia bisa, silakan buktikan. Nanti hakim yang menilai berdasar keyakinan hakim," tandas Samadi yang sempat menuntut 8 bulan penjara pada kasus serupa di PN Jakarta Barat.

"Ahli ini kan bukan saksi fakta, bukan ahli main," kelit Samadi membela Subagyo dan Amman Sinaga.

Saat ini, kasus tersebut masih didalami majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pengadilan masih akan meminta keterangan saksi pada Rabu pekan depan (26/10).

(Ari/mok)


Berita Terkait