Pengadilan Tipikor Hadir di 33 Provinsi

Pengadilan Tipikor Hadir di 33 Provinsi

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2011 17:30 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya hadir di setiap provinsi. Pengadilan Tipikor tingkat pertama berada di 33 Pengadilan Negeri (PN) dan tingkat banding berada di 30 Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia.

Hal ini dilansir dari Humas Mahkamah Agung (MA) melalui situs resmi www.mahkamahagung.go.id, Jumat (21/10/2011).

Menurut MA, keberadaan pengadilan Tipikor yang diamanatkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor harus mampu mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan pidana sebagai salah satu mata rantai penegakkan hukum pidana yang biasa disebut integrated criminal justice system. Pengadilan adalah resort terakhir dari penegakan hukum itu. Tumpuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi ada pada hakim, Hakim harus mampu untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar," terang Humas MA.

33 Pengadilan yang membawahi pengadilan Tipikor diantaranya PN Palangkaraya, PN Banda Aceh, PN Tanjung Pinang, PN Jambi, PN Pangkal Pinang, PN Bengkulu, PN Mamuju, PN Palu, PN Kendari, PN Manado, PN Gorontalo, PN Denpasar, PN Ambon, PN Ternate, dan PN Manokwari.

Menurut MA, pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, maka jangan ada kesan lembaga peradilan adalah lembaga algojo. Indepedensi Hakim ditentukan oleh tinggi rendahnya moral dan integritas hakim yang diakui secara universal serta dianut oleh Negara.

"Saat ini independensi Hakim sedang dalam situasi gawat terlihat usaha orang yang kalah dalam perkara untuk membentuk opini agar hakim takut, hakim tidak pernah takut dan tidak boleh takut," terangnya.

(asp/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads