Hal ini dilansir dari Humas Mahkamah Agung (MA) melalui situs resmi www.mahkamahagung.go.id, Jumat (21/10/2011).
Menurut MA, keberadaan pengadilan Tipikor yang diamanatkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor harus mampu mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
33 Pengadilan yang membawahi pengadilan Tipikor diantaranya PN Palangkaraya, PN Banda Aceh, PN Tanjung Pinang, PN Jambi, PN Pangkal Pinang, PN Bengkulu, PN Mamuju, PN Palu, PN Kendari, PN Manado, PN Gorontalo, PN Denpasar, PN Ambon, PN Ternate, dan PN Manokwari.
Menurut MA, pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, maka jangan ada kesan lembaga peradilan adalah lembaga algojo. Indepedensi Hakim ditentukan oleh tinggi rendahnya moral dan integritas hakim yang diakui secara universal serta dianut oleh Negara.
"Saat ini independensi Hakim sedang dalam situasi gawat terlihat usaha orang yang kalah dalam perkara untuk membentuk opini agar hakim takut, hakim tidak pernah takut dan tidak boleh takut," terangnya.
(asp/gun)











































