Nah, menyikapi insiden itu, Ombudsman Republik Indonesia, lembaga yang mengurusi pelayanan publik meminta agar pihak Wali Kota Jaktim mengambil tindakan. Penamparan terhadap calon PNS itu dinilai sebagai pelanggaran kedisiplinan.
"Masak PNS melakukan penamparan kepada CPNS, itu melanggar dispilin pegawai. Pelanggarannya tingkat mana, ringan sedang, atau berat silakan diperiksa oleh atasannya," jelas anggota Komisi Ombudsman Budi Santosa saat dihubungi detikcom, Jumat (21/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara administrasi, penamparan itu bisa dilaporkan ke atasan si penampar," jelas Budi.
Nah kemudian, bila atasan si penampar tidak merespons laporan korban, dipersilakan melapor ke Ombudsman. Akan diselesaikan sesuai aturan administrasi.
"Kita akan panggil korban dan pelaku. Penamparan bisa melanggar administrasi kepegawaian dan tata tertib," terangnya.
Budi juga menjelaskan bahwa insiden rapat bohong atau rapat yang tidak pernah dilakukan tetapi dibuat acaranya merupakan modus yang biasa terjadi di lingkungan institusi birokrasi.
"Itu banyak terjadi, hanya untuk pencairan uang rapat," tuturnya.
(ndr/vit)











































