"Belum, tidak bisa secepat itu," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Jumat (21/10/2011).
Menurut Jasin, perubahan status bisa cepat bila ada transaksi suap menyuap dan tertangkap tangan. Jika bukan, lembaga antikorupsi ini harus mengumpulkan bukti terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Mulya kemarin diperiksa KPK sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan terkait penyelidikan kasus Bank Century.
Usai pemeriksaan, Budi tak mau berkomentar banyak. Termasuk saat ditanya soal kabar pemberian uang Rp 1 miliar dari bos Bank Century Robert Tantular.
Sebelumnya KPK telah mengendus adanya aliran dana dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular ke Budi. KPK saat ini tengah menindaklanjuti temuan tersebut.
Bank Indonesia (BI) mengamini adanya setoran dana Rp 1 miliar tersebut. Juru Bicara BI Difi A Johansyah kepada detikFinance, Senin (3/10) membenarkan adanya aliran dana itu, tetapi sifatnya pinjaman. "Menurut keterangan Budi Mulya, dana Robert Tantular itu adalah pinjaman pribadi. Jadi keterangan Pak Budi Mulya cuma itu doang," tegas Diffi.
(mad/fay)











































