"Sudah ditindaklanjuti. Saya tidak ingat persis yang mana. Yang pasti salah satu di antara kasus itu sudah dilaporkan ke KY kemarin, Kamis (20/10)," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, Jumat (21/10/2011).
Asep menyatakan, pengaduan ke KY kemarin akan ditindaklanjuti sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, KY juga akan tetap menelusuri vonis bebas terhadap perkara Bupati Lampung yang belum dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menegaskan, pihaknya akan mengkaji berkas laporan, dokumen persidangan, seperti putusan serta rekaman persidangan jika ada. Menurutnya, melalui analisis ini, KY mencari ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menjatuhkan putusan bebas tersebut.
"Putusan bebas itu karena berbagai faktor. Faktornya bisa jadi dokumen penyelidikan, penyidikan, tuntutan dan dakwaannya, atau dari majelis hakimnya. Kalau KY porsinya jelas terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim," kata Asep.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, yang telah memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa koruptor. Dalam dua hari, dua pejabat Lampung yang menjadi terdakwa korupsi dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, divonis bebas.
Senin (17/10) lalu, Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono, divonis bebas dari tuduhan korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Hanya selisih sehari, pada Rabu 19 Oktober 2011, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya, yang divonis bebas.
(asp/mok)











































