"Menuntut aparat penegak hukum, agar menjatuhkan hukuman setimpal sesuai kapasitas perbuatan pelaku," kata Ketua Umum Istri Suami Anak (ISANA) Dewata I Wayan Sudiana pada pernyataan sikapnya di Monumen Bom Bali, Kuta, Jumat (21/10/2011).
Sebelumnya, para aktor bom Bali, yaitu Imam Samudera, Amrozy, Ali Gufron dihukum mati oleh PN Denpasar. Sedangkan, Ali Imron dan Mubarok divonis hukuman penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum membacakan sikap, mereka menggelar doa dan tabur bunga di kolam yang ada di depan altar monumen. Usai doa, kesedihan masih terpancar dari wajah mereka. Derai air mata membasahi wajah para ibu-ibu yang ditinggal oleh para suaminya dalam peledakan bom Bali 2002.
Mereka juga kembali menuntut agar persidangan Umar Patek digelar di Bali. "Sidang untuk Umar Patek digelar di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai locus delicti (tempat kejadian perkara) dengan menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Sudiana.
Selain itu, para keluarga korban bersyukur Umar Patek, salah satu aktor intelektual bom Bali berhasil ditangkap. "Akhirnya satu per satu pelaku bom Bali 12 Oktober 2002 berhasil ditangkap aparat keamanan dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," kata Sudiana.
(gds/fay)











































