Siti Rokayah beralamat di Gang Supena RT 02/01, Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Yadi adalah salah satu DPO kasus bom bunuh diri masjid Adz Dzikra Maporesta Cirebon, 15 April 2011 silam.
Yadi ditangkap pada Rabu malam kemarin oleh anggota Polsek Cirebon Utara dan Densus 88 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Yadi kembali ke rumah orang tuanya dan langsung dibekuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 11.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan ini untuk mencari barang-barang milik Yadi, yang berkaitan dengan peledakan masjid Mapolresta Cirebon.
(fay/fay)











































