Demikian disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Darmono menyatakan, upaya asset recovery yang dilakukan pemerintah Indonesia selama ini seringkali terhambat oleh kedaulatan negara lain yang notabene berbeda dengan kedaulatan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap hal ini, Darmono menilai, perlunya keberadaan suatu payung hukum yang mengatur soal upaya asset recovery di luar negeri. Darmono pun menyatakan niatnya untuk mengusulkan pembentukan Undang-undang soal asset recovery kepada pemerintah dan DPR dalam beberapa waktu mendatang
"Memang perlu, karena itu adalah bagian dari amanat yang diperintahkan menurut UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi itu adalah menindaklanjuti, membentuk peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan pemberantasan korupsi termasuk asset recovery. UU asset recovery kita belum punya," ujar Ketua Tim Pemburu (Aset) Koruptor ini.
Meskipun masih sebatas wacana, Darmono berharap niat pembentukan UU asset recovery ini bisa benar-benar terwujud nantinya. Dia menyatakan, pihaknya akan berupaya menempuh jalur-jalur yang ditentukan dalam kerangka pembentukan suatu Undang-undang.
"Kita akan berupaya mengusulkan bagaimana supaya terbentuk Undang-undang Asset Recovery segera. Kita salurkan menurut sarana yang ada. Karena pembentukan Undang-undang itu harus melalui proses yang dinamakan proses legislasi. Proses legislasi ini harus melalui proses naskah akademik, usulan dari DPR atau pemerintah. Semua akan kita upayakan, sehingga pada saatnya nanti akan ada Undang-Undang tentang Asset recovery," terangnya.
Lebih lanjut, Darmono menjelaskan hal-hal yang akan diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang asset recovery ini nantinya. Mulai dari pengertian mendasar soal aset-aset negara hingga prosedur dan cara-cara pengembalian aset negara itu sendiri.
"Yang diatur adalah pertama, misalnya menyangkut apa yang dimaksud aset negara, bagaimana cara-cara menyelamatkan aset negara itu. Kedua, bagaimana kalau aset negara itu dikuasai oleh orang yang tidak berhak, bagaimana kalau aset negara itu ternyata dibawa lari orang ke luar negeri, bagaimana membina hubungan kerja dengan luar negeri, bagaimana pengelolaan pemanfaatan aset negara itu," jelasnya.
"Jadi ada empat langkah utama dalam asset recovery itu. Menelusuri aset, kemudian pembekuan aset, kemudian perampasan aset, dan pengelolaan aset. Itu step by step," tandas Darmono.
(nvc/lrn)











































