"Ya sampai sekarang kami masih mencatat itu sebagai SPDP yang ada di Pidum (Pidana Umum) sana. Belum dicabut," tutur Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Darmono kembali menegaskan, pihak Kejaksaan wajib untuk mencatat setiap SPDP yang dikirimkan Polri dalam register SPDP di Kejagung. Untuk SPDP atas nama Abdul Hafiz yang telah diterima sejak 15 Agustus lalu, Kejaksaan juga telah mencatatnya dalam register SPDP Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengatakan itu sesuai dengan SPDP itu, kedudukannya seperti itu. Saya tidak menentukan dia sebagai tersangka, tidak. Tapi berdasarkan surat yang kita terima, itu statusnya yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Darmono.
Lebih lanjut soal kisruh status tersangka Ketua KPU yang sempat menjadi polemik ini, Darmono menilainya sebagai perbedaan pandangan antara Kejaksaan dan Kepolisian. "Kemarin mungkin ada perbedaan pandangan. Tapi dalam hal ini, kapasitas Kejaksaan hanya mencatat," ucapnya.
Darmono pun berharap agar kejadian serupa tak terulang kembali di masa mendatang. Polri diminta lebih teliti dalam mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan.
"Ke depan, tidak ada lagi dalam SPDP itu istilah 'terlapor' atau 'pelapor'. Dalam SPDP yang menandai dimulainya penyidikan, itu hanya ada tiga istilah, yakni saksi, ahli dan tersangka. Tidak ada yang lain lagi," tegas Darmono.
(nvc/lrn)










































