Demikian salah satu keputusan hasil pertemuan konsultasi antara Presiden SBY dengan PM Najib. Pertemuan berlangsung di Novotel Resort, Praya, Lombok Tengah, Kamis (20/10/2011).
"Dengan adanya perubahan pada rekrutmen tenaga kerja domestik, kita tingkatkan perlindungan bagi para WNI yang bekerja dan tinggal Malaysia. Insya Allah pada tanggal 1 Desember, bisa kita normalkan lagi," kata SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kesempatan sama, PM Najib menyatakan harapannya agar uji simulasi menunjukkan has positif. Sebab tidak sedikit warga Malaysia yang berharap agar RI mencabut moratorium pengiriman TKI sektor informal.
"Sebelum berangkat ke mari, akun twitter dan facebook saya dihujani pertanyaan kapan moratorium ini bisa dicabut," ungkapnya.
"Saya harap tidak ada masalah lagi dan ada penegasan agar tanggal 1 Desember, kebijalkan itu dicabut," sambung Najib.
Menurut penjelasan Menaker Muhaimin Iskandar, ada perbaikan dalam perjanjian kerja antara TKI sektor domestik dengan para calon majikan di Malaysia yang telah disepakati. Yaitu;
1. Passport tetap dipegang langsung oleh TKI, bukan lagi pihak majikan.
2. Hak libur satu kali dalam satu pekan.
3. Gaji minimal RM 700 per bulan.
4. Pembayaran gaji dilakukan lewat transfer bank agar ada bukti tertulis.
"Pelaksanaannya dikontrol satgas 2 negara bila ada pelanggaran," papar Muhaimin.
(lh/anw)











































