Pertemuan perdamaian digelar antara Ombudsman yang diwakili Danang Girindrawardana dan Miryam di sekretariat Komisi II. Ikut hadir untuk memediasi Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo dan Taufiq Effendy.
"Kasus ini sudah clear. Kita sudah minta klarifikasi ke Banggar menanyakan mengapa Ombudsman tidak mendapat alokasi anggaran. Dijawab tidak dapat karena tidak ada sisa uang (anggaran) dan tidak optimalnya pencapaian target Ombudsman," kata Ganjar dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perselisihan antara Miryam dan Ombdusman bermula ketika komisi pengawas itu mengajukan anggaran tambahan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P 2011) pada Maret lalu. Ombudsman waktu itu mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 31,7 miliar.
Komisioner Ombudsman, Ibnu Tri Cahyo, sebelumnya menceritakan adanya tekanan dari anggota Komisi II kepada Sekjen Ombudsman Suharyono. Anggota Komisi itu meminta Suharyono mengalokasikan pelaksanaan proyek di Ombudsman dengan menggunakan jasa perusahaan tertentu. Berdasarkan cerita itulah Ombudsman menduga anggaran dicoret karena intervensi anggota DPR.
Dalam laporan resmi bernomor TBL/3593/X/2011/PMJ/Dit. Reskrimum, Elza Syarif yang mewakili kliennya, Miryam, melaporkan Suhariyono dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara dalam laporannya bernomor TBL/3592/X/2011/PMJ/Dit. Reskrimum, Elza melaporkan si pengancam dengan tuduhan pasal 335 KUHP dan 369 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan pemerasan.
(van/anw)











































