Anggota Banggar DPR dan Ombudsman Sepakat Berdamai

Anggota Banggar DPR dan Ombudsman Sepakat Berdamai

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2011 16:50 WIB
Jakarta - Anggota Banggar dari Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani akhirnya berdamai dengan komisioner Ombudsman. Keduanya sepakat tidak akan meneruskan permasalahan terkait dugaan adanya permintaan jatah proyek untuk meloloskan anggaran Ombudsman di DPR.

Pertemuan perdamaian digelar antara Ombudsman yang diwakili Danang Girindrawardana dan Miryam di sekretariat Komisi II. Ikut hadir untuk memediasi Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo dan Taufiq Effendy.

"Kasus ini sudah clear. Kita sudah minta klarifikasi ke Banggar menanyakan mengapa Ombudsman tidak mendapat alokasi anggaran. Dijawab tidak dapat karena tidak ada sisa uang (anggaran) dan tidak optimalnya pencapaian target Ombudsman," kata Ganjar dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miryam juga akan mencabut laporan ke Polda Metro Jaya atas terlapor komisioner Ombudsman Suhariyono yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik. Sudah clear, tidak ada masalah. Saya kira untuk selesaikan semuanya, saya akan mencabut laporan ke polisi," ujar Miryam.

Perselisihan antara Miryam dan Ombdusman bermula ketika komisi pengawas itu mengajukan anggaran tambahan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P 2011) pada Maret lalu. Ombudsman waktu itu mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 31,7 miliar.

Komisioner Ombudsman, Ibnu Tri Cahyo, sebelumnya menceritakan adanya tekanan dari anggota Komisi II kepada Sekjen Ombudsman Suharyono. Anggota Komisi itu meminta Suharyono mengalokasikan pelaksanaan proyek di Ombudsman dengan menggunakan jasa perusahaan tertentu. Berdasarkan cerita itulah Ombudsman menduga anggaran dicoret karena intervensi anggota DPR.

Dalam laporan resmi bernomor TBL/3593/X/2011/PMJ/Dit. Reskrimum, Elza Syarif yang mewakili kliennya, Miryam, melaporkan Suhariyono dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara dalam laporannya bernomor TBL/3592/X/2011/PMJ/Dit. Reskrimum, Elza melaporkan si pengancam dengan tuduhan pasal 335 KUHP dan 369 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan pemerasan.

(van/anw)


Berita Terkait