Tak Ajukan Eksepsi, Masyhuri Hasan Terancam 6 Tahun Bui

Tak Ajukan Eksepsi, Masyhuri Hasan Terancam 6 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2011 15:15 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Staf Panggil MK, Masyhuri Hasan terancam 6 tahun penjara. Pernyataan Masyhuri dinilai Jaksa Penuntu Umum (JPU) telah memenuhi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP," kata JPU Roland dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (20/10/2011).

Masyhuri dinilai jaksa bekerjasama dengan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin tertanggal 14 November 2009, yakni surat penjelasan putusan MK tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I. Surat palsu tersebut sempat digunakan KPU untuk memutuskan caleg dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I. Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai palsu, KPU mengubah keputusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta waktu satu minggu lagi untuk memanggil para saksi," tambah Roland di depan ketua majelis hakim Herdy Agusten.

Masyhuri sendiri nampak tenang selama persidangan. Mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan rompi warna gelap, dia mengakui mengerti atas semua materi dakwaan. Setelah berunding dengan kuasa hukumnya, Masyhuri tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Usai sidang, Masyhuri dikawal petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan. Dia menyerahkan semua pertanyaan wartawan kepada kuasa hukumnya.

"Saya mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi," kata Masyhuri.

Menurut kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena tidak mempermasalahkan dakwaan secara formil. Tetapi akan berjuang dalam mempertahankan secara materiil tuduhan tersebut dalam pemeriksaan saksi dan pledoi. "Nanti di pemeriksaan saksi dan pledoi," kata Edwin.

Dalam sidang tersebut, Masyhuri juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Masyhuri kooperatif selama pemeriksaa dan penyidikan. Atas permohonan ini, majelis hakim akan mempertimbangkannya.

"Alasan penagguhan penahanan yaitu terdakwa kooperatif, tidak pernah jadi saksi dan langsung sebagai tersangaka dan setiap penyidikan langsung membeberkan semuanya. Dia juga datang di DPR dan menjelaskan semuanya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyhuri juga mendapat perlindungan LPSK," terang Edwin.

"Akibat kasus ini, orang tua Masyhuri depresi. Selain itu juga ada tersangka lain dalam perkara ini tetapi tidak ditahan," tutup Edwin.

(asp/anw)


Berita Terkait