Jika Dikabulkan MK, Ridwan Saidi Mau Bubarkan Demokrat

Jika Dikabulkan MK, Ridwan Saidi Mau Bubarkan Demokrat

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2011 15:05 WIB
Jakarta - Bersama Pong Hardjatmo, sejarawan Ridwan Saidi menggugat agar rakyat juga bisa meminta partai politik dibubarkan melalui sidang di MK. Jika permohonan uji materi pasal 68 UU MK dikabulkan, Ridwan Saidi mengaku akan membubarkan Partai Demokrat.

"Yang pertama saya minta dibubarkan adalah Partai Demokrat," ujar Ridwan usai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (20/10/2011).

Ridwan menilai banyak kader Partai Demokrat tersangkut dugaan korupsi. Mulai dari Nazaruddin yang kemudian berceloteh bahwa petinggi Partai Demokrat lainnya ikut kecipratan uang korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dari pengakuan bolak-balik ke KPK," kata budayawan Betawi ini.

Ridwan menjelaskan dulu dengan otoriter, pemerintah bisa membubarkan partai politik untuk kepentingan penguasa. Sekarang situasinya terbalik, justru rakyat yang harus bisa meminta parpol yang korupsi dibubarkan.

"Rakyat yang harus berkehendak untuk membubarkan partai politik. Tidak bisa lagi pemerintah otoriter," tegasnya.

Rahmat pun bercerita, beberapa tahun lalu dirinya pernah meminta agar Partai Golkar dibubarkan. Namun gugatan itu kandas di Mahkamah Agung (MA). "Dulu kami tidak punya dana untuk mendatangkan saksi-saksi dari seluruh daerah," akunya.

Sebelumnya Artis era 80-an Pong Hardjatmo beserta 4 orang lainnya meminta rakyat dapat membubarkan partai politik lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai jalan menuju arah tersebut, Pong Cs memohon pasal 68 UU MK dihapus. Dalam pasal 68 disebutkan hanya pemerintah yang bisa meminta pada MK agar sebuah Parpol dibubarkan.

(rdf/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads