"UU No 20 th 2001 pasal 38 huruf D, mekanismenya diatur seperti itu, bagaimana pembuktian terhadap barang bukti atau harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan," tutur jaksa dari KPK, Zet Tadung Alo sesuai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (20/9/2011).
Zet mengatakan, pihak KPK tidak akan membuka penyidikan baru untuk uang asing Syarifuddin tersebut. Adapun yang dilakukan adalah jaksa akan meminta majelis hakim untuk membuktikan uang asing itu di persidangan kasus suap penjualan tanah PT Sky Camping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hakim menilai Syarifuddin tidak bisa membuktikan asal uangnya tidak dari tindak pidana korupsi, maka uang tersebut akan dirampas negara. Sebaliknya, jika hakim menerima penjelasan Syarif mengenai asal hartanya, maka uang akan dikembalikan seluruhnya kepada hakim yang pernah memutus bebas Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif yang terjerat kasus korupsi tersebut.
Dijelaskan Zet, dalam sidang berikutnya JPU akan terlebih dulu mengajukan permohonan ke Majelis Hakim pimpinan Gusrizal soal mekanisme pembuktian terbalik.
"Nanti hakim akan membuka persidangan khusus dalam persidangan ini untuk meminta terdakwa melakukan pembuktian terbalik dalam tahap pembelaan (pleidoi)," ujarnya.
(fjp/anw)










































