"Hal ini perlu agar Parpol tidak berbuat seenaknya. Ada rasa gentar jika rakyat bisa meminta parpol dibubarkan lewat persidangan di MK," ujar Dosen Filsafat Politik UI, Donny Gahral Adian yang menjadi saksi ahli di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (20/10/2011).
Donny menjelaskan bukan berarti nantinya pembubaran Parpol oleh rakyat bersifat anarkis Semuanya tetap melalui jalur persidangan di MK. Parpol pun diberi kesempatan membela diri atas tuntutan pembubaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan jika hanya pemerintah yang bisa meminta parpol dibubarkan, maka yang terjadi alasan pembubaran itu selalu bersifat politis. Pembubaran parpol hanya untuk merupakan agenda politik penguasa. Donny mengambil contoh pembubaran Masyumi karena tokoh-tokohnya dituduh terlibat PRRI/Permesta dan PKI yang dituduh akan melakukan kudeta.
"Pemerintah rata-rata dari parpol yang berkuasa. Sulit untuk membubarkan parpolnya sendiri jika salah," tutup Donny.
Sebelumnya Artis era 80-an Pong Hardjatmo beserta 4 orang lainnya meminta rakyat dapat membubarkan partai politik lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai jalan menuju arah tersebut, Pong Cs memohon pasal 68 UU MK dihapus.
(rdf/anw)











































