Agar Tak Berbuat Seenaknya, Parpol Harus Bisa Dibubarkan Rakyat

Agar Tak Berbuat Seenaknya, Parpol Harus Bisa Dibubarkan Rakyat

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2011 14:19 WIB
Agar Tak Berbuat Seenaknya, Parpol Harus Bisa Dibubarkan Rakyat
Jakarta - Pasal 68 UU Mahkamah Konstitusi dinilai perlu dicabut. Bukan hanya pemerintah yang bisa meminta sebuah partai politik dibubarkan. Rakyat pun harus bisa mengajukan permintaan ke MK agar parpol bisa dibubarkan jika dinilai sudah melakukan korupsi dan tidak lagi memperjuangkan kepentingan pemilihnya. Hal ini perlu dilakukan agar Parpol berpikir sebelum melakukan tindakan yang merugikan rakyat.

"Hal ini perlu agar Parpol tidak berbuat seenaknya. Ada rasa gentar jika rakyat bisa meminta parpol dibubarkan lewat persidangan di MK," ujar Dosen Filsafat Politik UI, Donny Gahral Adian yang menjadi saksi ahli di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (20/10/2011).

Donny menjelaskan bukan berarti nantinya pembubaran Parpol oleh rakyat bersifat anarkis Semuanya tetap melalui jalur persidangan di MK. Parpol pun diberi kesempatan membela diri atas tuntutan pembubaran itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti bisa ada persidangan untuk parpol. Selama ini kan hanya oknumnya saja yang disidang, parpolnya tidak pernah tersentuh. Nanti bisa diselidiki apakah yang korupsi itu sistematis dari parpol atau hanya oknum saja," jelas Donny.

Dia menambahkan jika hanya pemerintah yang bisa meminta parpol dibubarkan, maka yang terjadi alasan pembubaran itu selalu bersifat politis. Pembubaran parpol hanya untuk merupakan agenda politik penguasa. Donny mengambil contoh pembubaran Masyumi karena tokoh-tokohnya dituduh terlibat PRRI/Permesta dan PKI yang dituduh akan melakukan kudeta.

"Pemerintah rata-rata dari parpol yang berkuasa. Sulit untuk membubarkan parpolnya sendiri jika salah," tutup Donny.

Sebelumnya Artis era 80-an Pong Hardjatmo beserta 4 orang lainnya meminta rakyat dapat membubarkan partai politik lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai jalan menuju arah tersebut, Pong Cs memohon pasal 68 UU MK dihapus.

(rdf/anw)


Berita Terkait