Ahli IPB Dihadirkan di Sidang Penggelapan Pajak Asian Agri

Ahli IPB Dihadirkan di Sidang Penggelapan Pajak Asian Agri

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2011 14:12 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus mengebut sidang dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,259 triliun. Dalam sidang kali ini, ahli agrikultur Institut Pertanian Bogor (IPB), Dhamayanti Adhidarma, menyatakan berdasarkan riset kebun Asian Agri telah menerapkan prinsip Good Agriculture Practice.

Hal ini menampik tudingan jaksa yang menuduh Asia Agri membuat laporan fiktif adanya biaya riset untuk menghindari pajak.

"Budidaya kelapa sawit di 6 kebun Asian Agri sesuai dengan good agriculture practice. Dalam pengelolaan lahan, yaitu dari membuka, memelihara dan memanen sesuai SOP," kata Dhamayanti di depan ketua majelis hakim Martin Ponto di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (20/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhamayanti malakukan riset pada 2002-2006 dan 2008-2010. Riset dilakukan di 6 perkebunan di Sumatera Utara, Jambi, dan Riau. Dalam melakukan riset, tim IPB melakukan riset kandungan tanah, ekologi hingga proses perawatan dan pemanenen.

Hingga saat ini, Asian Agri memiliki 158 ribu hektar kebun dengan 28 kebun inti dan 3 plasma yang tersebar di 3 provinsi.

"Kelapa sawit dari bibit unggul, Asian Agri juga melakukan pengendalian hama dan penyakit secara ramah lingkungan, sedikit pestisida tetapi dengan burung hantu untuk membunuh tikus, dan tanaman bermanfaat untuk membunuh hawa ulat api," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dihadirkan saksi ahli dari Kementeian Pertanian, Rosediana Soeharto. Diana yang juga Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia menyatakan sistem penjualan sawit Asian Agri sesuai aturan nasional dan internasional.

Hal ini menampik tudingan jaksa bahwa Asian Agri melakukan penjualan minyak terhadap perusahaan sendiri untuk mengakali pajak. Namun, hal ini dibolehkan oleh UU.

"Penentuan harga transfer/transfer princing adalah suatu kebijakan dari perusahaan untuk menjual ke afiliasi yaitu manajemen resiko mengurangi kerugian. Seperti saya jual ke perusahaan di Hong Kong, dari hongkong dijual lebih mahal. Itu lazim, wajar dan biasa, baik menurut UU kita maupun menurut OICB (perkumpulan negara penghasil minyak sawit)," beber Diana.

Seperti diketahui, JPU Umum telah mendakwa Tax Manager Asian Agri, Suwir Laut, dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.



(asp/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini