"Hanya di Slovenia perseorangan bisa mengajukan permintaan untuk membubarkan parpol," ujar Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah RI, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).
Sesuai dengan pasal 68 UU MK, hanya pemerintah RI yang bisa meminta sebuah Parpol dibubarkan. Sedangkan proses pembubarannya, harus melalui proses peradilan. Tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pihak pemohon memaparkan alasannya mengapa pasal 68 UU MK harus dicabut. Mereka menegaskan jika hanya pemerintah yang bisa meminta membubarkan Parpol, maka rakyat yang merasa dirugikan Parpol hanya bisa diam.
"Seperti sekarang ini, apa mungkin SBY meminta agar Demokrat dibubarkan? Tidak mungkin padahal banyak pengurusnya terlilit kasus korupsi. Rakyat harus bisa menuntut pembubaran parpol lewat MK," ujar sejarawan Ridwan Saidi, salah satu pemohon.
Sidang yang dipimpin Hakim MK Achmad Sodiki ini akan digelar kembali tanggal 15 November mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, DPR serta Parpol.
Sebelumnya Artis era 80-an Pong Hardjatmo beserta 4 orang lainnya meminta rakyat dapat membubarkan partai politik lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai jalan menuju arah tersebut, Pong Cs memohon pasal 68 UU MK dihapus.
(rdf/anw)











































