Jaksa penuntut umum dari KPK yang dipimpin Zet Tadung Alo mendakwa Syarifuddin dengan pasal berlapis. Jeratan pasal dari jaksa KPK itu semuanya merujuk pada pemberian uang Rp 250 juta dari Puguh di rumah dinas Syarifuddin pada 1 Juni 2011 silam.
"Pada 1 Juni 2011 terdakwa dan Puguh bertemu di rumah dinas terdakwa di Sunter, Jakarta Utara, dan Puguh menyerahkan uang Rp 250 juta dalam tas," ujar jaksa Zet ketika membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jl Rasunaa Said, Jaksel, Kamis (20/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Syarifuddin ditangkap di kediamannya di daerah Sunter, Jakarta Utara oleh penyidik KPK pada tanggal 1 Juni lalu. Syarifuddin diduga telah menerima suap dari PW sebesar Rp 250 juta.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam rumah hakim Syarifuddin. Di antaranya, 116.128 dolar Amerika, Rp 142.353, 245.000 dolar Singapura, 12.600 riel Kamboja dan 20.000 bath Thailand.
(fjp/anw)










































