"Langkah yang dilakukan aparat sudah tepat. Saya meminta Kapolri berkoordinasi dengan Panglima TNI untuk menindak tegas terhadap tindakan-tindakan sepihak yang mau makar," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Menurut Priyo, deklarasi adanya Presiden Papua dan Perdana Menteri (PM) dalam kongres tersebut adalah upaya makar. Negara lewat aparatnya tidak membiarkan hal ini terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Papua menetapkan 5 tersangka kasus dugaan makar terkait gelaran Kongres Rakyat Papua. Salah satu yang menjadi tersangka yakni Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut.
"Selain Forkorus, 3 lainnya yang dikenakan pasal makar Edison Waromi, Aubus, Dominiqus," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono saat dihubungi detikcom, Kamis (20/10)
Wachyono menjelaskan, polisi mempunyai bukti kuat mereka terlibat kasus makar. Saat menggelar Kongres Rakyat Papua di Lapangan Sepakbola Zakheus, Abepura, Rabu (19/10) mereka diketahui melakukan deklarasi pembentukan Negara Federasi Papua Barat, mengibarkan Bintang Kejora dan menetapkan Forkorus sebagai presiden dan Edison sebagai perdana menteri.
"Itu pelanggaran. Kita punya bukti-bukti dokumen," terang Wachyono.
Selain itu 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat. "Atas nama Gatwenda, yang bersangkutan diketahui membawa senjata tajam tanpa izin," imbuhnya.
Para tersangka ditahan di Mapolda Papua dan masih menjalani proses pemeriksaan. Wachyono juga menjamin dalam pembubaran kongres itu tidak ada kekerasan yang dilakukan petugas Polri dan TNI.
"Kita memberikan izin kongres karena awalnya acara digelar untuk membahas hak-hak dasar masyarakat Papua. Kongres yang ketiga ini malah mengeluarkan deklarasi seperti itu," terangnya.
(her/anw)











































