Nurdin Halid Dipanggil Lagi Kamis
Senin, 12 Jul 2004 18:20 WIB
Jakarta - Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid akan dipanggil kedua kalinya pada Kamis 15 Juli 2004 oleh Mabes Polri terkait kasus gula impor ilegal."Panggilan itu harus ada rentang waktunya. Sesuai dengan hukum acara, maka panggilan tersebut baru bisa dilaklsanakan Kamis atau Jumat. Kalau misalnya Kamis lowong, ya kita akan melakukannya Kamis. Makin cepat makin bagus."Demikian kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (12/7/2004).Dituturkan dia, Nurdin Halid meminta waktu penundaan pemeriksaan dengan alasan sudah merencanakan jauh-jauh hari berkaitan dengan Hari Koperasi."Karena itu kita sedang mempertimbangkan untuk mengirim surat panggilan kedua sehingga kasus ini bisa cepat selesai dan jelas status Inkud di dalam kasus gula ilegal," ujar Suyitno.Pasalnya, lanjut dia, di dalam AD/ART Inkud ada perbedaan antara pengurus dan pelaksana Inkud. Sehingga status pertanggungjawabannya menjadi jelas."Selama ini yang bertanggung jawab surat menyurat dan dokumen yang kita pelajari adalah Kepala Divisi Perdagangan Inkud Abdul Waris Halid. Sehingga kita ingin mengetahui posisi ketua umum Inkud itu di mana dalam kasus ini," demikian Suyitno.
(sss/)











































