Hal tersebut diungkapkan, peneliti hukum Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/10/2011). Jamil percaya dengan duet Amir-Denny ini.
"PR pertama adalah perubahan total terhadap proses remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Jangan sampai usaha KPK disia-siakan karena remisi," tegas Jamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal remisi, Jamil juga berharap Amir-Denny bisa memperbaiki ranah hukum di Indonesia. Ia menyatakan, tingginya pelanggaran HAM, dan maraknya mafia hukum juga harus dipriotaskan dalam reformasi Kemenkum HAM.
"Berdasarkan latar belakang mereka, misalnya Denny sebagai anggota satgas mafia hukum, dan Amir yang pernah jadi anggota tim 8 untuk kasus Bibit-Chandra. Saya harap mereka bisa membawa semangat itu kembali," harap Jamil.
(mok/mok)










































