Kejaksaan Evaluasi Putusan MA yang Bebaskan Dimyati

Kejaksaan Evaluasi Putusan MA yang Bebaskan Dimyati

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2011 00:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas anggota DPR Dimyati Natakusumah dalam kasus suap pinjaman Pemkab Pandeglang Rp 200 miliar dari Bank Jabar. Kejaksaan akan melakukan evaluasi atas putusan MA tersebut.

"Saya nanti akan minta hasil evaluasi dari jaksa atas putusan itu," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10/2011).

Dikatakan Darmono, terhadap setiap putusan bebas, jaksa wajib melakukan evaluasi. Evaluasi ini perlu dilakukan dalam rangka pengajuan upaya hukum selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan harus dievaluasi dulu keputusan bebas itu," ucapnya.

Menurut Darmono, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni Peninjauan Kembali (PK). Hal ini diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Dan dari ketentuan UU sendiri kan sudah ada aturan yang jelas mengenai hak-hak yang diberikan kepada jaksa maupun terdakwa," terang Darmono.

"Dalam Undang-undang itu kan ada mekanisme yang selama ini dilakukan, tapi mekanisme itu sangat tergantung daripada pertimbangan hukum yang mungkin bisa dilakukan," imbuhnya.

Selain melakukan evaluasi atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan juga akan mengevaluasi jaksa-jaksa yang menangani perkara Dimyati tersebut. Hal ini untuk mengetahui apakah prosedur penuntutan dan pengajuan kasasi oleh jaksa sudah sesuai.

"Setiap putusan kan dievaluasi, terutama dari jaksa yang menangani perkara itu," tandas Darmono.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan yang membebaskan anggota DPR Dimyati Natakusumah dari dugaan suap dalam pinjaman Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 milyar dari Bank Jabar.

Jaksa mendakwa ada suap Rp 1,5 miliar dalam pinjam-meminjam itu. Tapi MA menolak kasasi jaksa atas bekas Bupati Pandeglang yang kini anggota DPR itu.

"Menolak kasasi jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Imron Anwari dalam situs resmi MA.

Perkara Nomor 1793 K/PID.SUS/2010 diputus pada 20 Januari 2011 menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut. Putusan ini juga dibuat oleh Suwardi dan Achmad Yamanie.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada 3 Juni 2010 memutuskan bebas mantan bupati Pandeglang yang kini masih menjadi Anggota DPR RI tersebut. Hakim mengatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan suap, untuk mendapatkan pinjaman Rp 200 miliar dari Bank Jabar.


(nvc/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads