14 Juli Tidak Muncul, Puteh Dipanggil Paksa

14 Juli Tidak Muncul, Puteh Dipanggil Paksa

- detikNews
Senin, 12 Jul 2004 17:27 WIB
Jakarta - Jika Abdullah Puteh tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 14 Juli 2004, maka Gubernur NAD itu akan dipanggil paksa. Puteh menjadi tersangka dalam kasus pembelian heli MI 2."Bila tidak datang lagi, akan dilakukan pemanggilan paksa. Itu akan dilakukan dengan koordinasi bantuan Polda NAD dan Polda Metro Jaya."Demikian ditegaskan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers usai bertemu dengan Komisi II DPR RI di Kantor KPK jalan Veteran Jakarta Pusat, Senin (12/7/2004).KPK juga tidak mau mengomentari pengajuan rencana gugatan praperadilan soal penyidikan yang dilakukan terhadap Puteh. Namun KPK tetap akan melakukan pemanggilan kepada Puteh, bila perlu dengan menjemput paksa.Ditanya soal pengajuan praperadilan Puteh, Taufieq mengaku pihaknya belum menerima secara resmi hal tersebut. Jadi pihaknya tidak mau memberi komentar.Gugatan itu proporsional? "Maaf. Saya belum bisa tanggapi. Lihat saja nanti. Tapi yang jelas, panggilan pertama 6 Juli, Puteh tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia bilang akan datang 9 Juli, tapi ternyata tidak datang juga. Untuk itu kami kirim surat panggilan ketiga ke dua tempat, yakni alamatnya di Jakarta dan Aceh," tutur Taufieq.Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memerintahkan 2 penyidik KPK untuk membawa Puteh. Mereka sudah diberangkatkan ke dua alamat Puteh untuk menjemput Puteh agar datang pada Rabu 14 Juli 2004."Bila tidak datang lagi, akan dilakukan pemanggilan paksa. Itu akan dilakukan dengan koordinasi bantuan Polda NAD dan Polda Metro Jaya," tegasnya lagi.Sebenarnya, sambung dia, KPK juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden melalui Setneg mengenai ketidakdatangan Puteh pada Jumat malam 9 Juli. Dalam surat itu, KPK meminta agar Presiden menonaktifkan Puteh selaku Gubernur NAD yang juga menjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah."Surat itu saya yakin sudah sampai ke Presiden yang disampaikan pihak Setneg. Surat itu juga ditembuskan kepada Menko Polkam Ad Interim, Mendagri, dan DPRD NAD," ujarnya.Kalau Presiden tidak mau menonaktifkan Puteh? "Itu sudah di luar kewenangan hukum. Itu sudah merupakan domain politik. Untuk itu pemeriksaan tetap akan jalan terus. Kami tidak akan mau diintervensi siapapun," tandas Taufieq. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads