Denny-Amir Sepakat Perkuat KPK Lewat Revisi UU

Denny-Amir Sepakat Perkuat KPK Lewat Revisi UU

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2011 21:31 WIB
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana sepakat memprioritaskan pemberantasan korupsi. Sebagai kementerian terkait dalam revisi UU, Kemenkum HAM sepakat revisi UU KPK harus menguatkan lembaga pemberantasan korupsi itu.

"Sesuai dengan perintah Presiden, lembaga antikorupsi harus diperkuat dan kerjanya diefektifkan," ujar Denny saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/10/2011).

Denny menambahkan bukan hanya KPK yang harus diperkuat, tetapi juga lembaga terkait pemberantasan korupsi lainnya seperti PPATK, LPSK, BPK dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga itu harus diperkokoh dengan revisi UU," terang Denny.

Sebagai awal kinerja pemberantasan korupsi, Kemenkum HAM telah menyepakati moratorium pemberhentian remisi bagi koruptor. Diharapkan cara ini akan memberi efek jera bagi koruptor.

(rdf/mok)


Berita Terkait