"Sesuai dengan perintah Presiden, lembaga antikorupsi harus diperkuat dan kerjanya diefektifkan," ujar Denny saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/10/2011).
Denny menambahkan bukan hanya KPK yang harus diperkuat, tetapi juga lembaga terkait pemberantasan korupsi lainnya seperti PPATK, LPSK, BPK dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai awal kinerja pemberantasan korupsi, Kemenkum HAM telah menyepakati moratorium pemberhentian remisi bagi koruptor. Diharapkan cara ini akan memberi efek jera bagi koruptor.
(rdf/mok)











































